IMPLEMENTASI SISTEM E-TIKET DIGITAL UNTUK OPTIMALISASI LAYANAN PUBLIK DI BAPENDA KABUPATEN MURUNG RAYA

ABSTRACT
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu permasalahan yang masih ditemui pada pelayanan administrasi perpajakan daerah adalah pengelolaan antrean loket yang masih manual, sehingga menimbulkan antrean panjang dan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. Daftar dan ambil nomor antrean loket pelayanan Bapenda Kabupaten Murung Raya secara online dari rumah tanpa harus mengantre lama. Sistem yang dibangun menyediakan fitur pengambilan nomor antrean daring, pelacakan tiket secara real-time, papan pemantauan antrean, serta penerbitan e-tiket berkode QR yang terkirim ke email wajib pajak. Data status loket diperbarui otomatis dan dapat dipantau petugas maupun masyarakat tanpa harus hadir dan mengantre lama di kantor.

Keywords: antrean digital, pelayanan publik, e-tiket, Bapenda Murung Raya.
Status Loket Pelayanan Hari Ini
Pilih Kategori Pelayanan & Ambil Antrean
Pilih jenis urusan untuk mendapatkan tiket digital dengan alokasi loket akurat.
PBB-P2 (Pajak Bumi & Bangunan)
Pembayaran, cetak salinan SPPT PBB-P2, pendaftaran objek baru, mutasi/balik nama sertifikat, dan perbaikan data ketetapan luas bumi & bangunan.
BPHTB (Bea Perolehan Hak)
Penelitian dan validasi bukti setoran BPHTB peralihan jual-beli, hibah, waris, penegasan hak tanah, dan konfirmasi keabsahan SSPD notaris/PPAT.
Pajak Reklame, Hotel & Restoran
Pendaftaran NPWPD wajib pajak badan/perorangan, perpanjangan izin penyelenggaraan reklame, serta pelaporan SPTPD omzet bulanan pelaku usaha.
Retribusi Daerah & Pajak MBLB
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), pajak pemanfaatan air bawah tanah, serta retribusi pemanfaatan aset/kekayaan daerah Murung Raya.
Konsultasi Keberatan & Pembetulan Ketetapan Pajak
Layanan mediasi teknis dan konsultasi permohonan pengurangan denda administrasi, keberatan besaran ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi).
4 Langkah Mudah Alur Antrean Online
Pilih Layanan & Jadwal
Pilih jenis pajak dan tentukan hari serta sesi jam kedatangan.
Isi Data & Dokumen
Lengkapi NIK KTP, NOP, nomor WhatsApp aktif.
Dapatkan e-Tiket & QR Code
Simpan e-Tiket PDF yang terkirim ke WhatsApp dengan QR verifikasi.
Datang & Scan di Kios
Hadir 10 menit sebelum jadwal, scan QR di Kios Antrean.
FULL TEXT:
REFERENCES
- Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Kementerian PANRB. (2017). PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
- United Nations. (2024). E-Government Survey 2024: Accelerating Digital Transformation for Sustainable Development. https://publicadministration.un.org/en/
- Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
